Faktara.my.id | Jakarta – Kasus pemerkosaan santriwati yang melibatkan AS (51) berujung pada penutupan permanen pondok pesantren yang didirikannya.
Para santriwati nantinya akan dipindahkan ke sekolah lain demi menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.
Dilansir Detiknews, “Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain,” Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sebanyak 252 santri di ponpes milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati, kini masih menunggu proses pemindahan ke sekolah lain.
Penutupan permanen ponpes tersebut dilakukan setelah Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasionalnya. Hingga saat ini, proses pemindahan para santri disebut masih terus berjalan.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama. Syaiku menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku dan mengajak masyarakat bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.
(Rls/Red)
