Faktara.my.id | Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, empat tersangka sekaligus barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta (7/4/2026)
“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” demikian keterangan Pusen TNI, dilansir dari laman resmi TNI.
Usai dilimpahkan, berkas selanjutnya akan diperiksa kelengkapannya, baik syarat formil maupun materil.
Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum dilanjukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Pelimpahan berkas juga sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan Prajurit TNI.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah mengamankan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, keempat terduga pelaku tersebut seluruhnya berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara.
“Jadi, inisialnya NDP, pangkatnya kapten. Kemudian, inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian, inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” ucapnya
Dalam perkembangan terbaru, keempat prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
(Rls/Agus Apriansyah)
