Faktara.my.id | Malaysia – Pelarian Andre Fernando Tjandra, yang dikenal dengan nama sandi “The Doctor”, akhirnya berakhir. Buronan kelas kakap yang menjadi incaran utama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini berhasil diringkus di sebuah apartemen di Penang, Malaysia, pada Minggu sore, 5 April 2026.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri (Interpol Indonesia), dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). “The Doctor” diketahui telah menetap di Malaysia sejak tahun 2024 dan dikenal sangat licin, bahkan sempat lolos dari upaya penyergapan sebelumnya di Kuala Lumpur.
Saat ditangkap, ia sedang berada seorang diri. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah tas dan beberapa unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan distribusi narkoba.
Peran dalam Jaringan Internasional
Andre “The Doctor” berperan sebagai distributor utama dan perancang strategi distribusi lintas negara. Ia merupakan pemasok inti bagi dua jaringan narkotika besar di Indonesia:
Jaringan Ko Erwin: Beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jaringan White Rabbit: Menyuplai tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto, Jakarta.
Selain sebagai pemasok, ia juga diduga menjadi aktor intelektual dalam penyediaan sarana pencucian uang melalui jaringan rekening tampungan untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tersangka telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada 6 April 2026 untuk pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polri kini tengah memburu Rendy Hermawan, yang diduga sebagai tangan kanan “The Doctor” dan pengendali rekening tampungan dalam jaringan ini.
(Rls/Ahmad Nur Aji)
