Faktara.my.id | Sukabumi – Potensi wisata Situ Batu Karut di Kabupaten Sukabumi kini dalam kondisi memprihatinkan. Rabu, (25/03/2026).
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda perhatian dari pemerintah daerah untuk melakukan renovasi besar-besaran terhadap objek wisata air tersebut.
Sebaliknya, pembiaran yang terjadi justru membuat fasilitas publik di area tersebut beralih fungsi menjadi pemandangan yang menyedihkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu titik paling parah adalah bangunan mushola yang seharusnya menjadi tempat ibadah bagi pengunjung.
Bukannya terawat, bangunan tersebut kini dipenuhi tumpukan sampah, membuatnya lebih mirip bak penampungan limbah daripada fasilitas religi.
Puing Bangunan dan Rumput yang Rusak
Kondisi lingkungan di sekitar danau juga tak kalah tragis. Area hijau yang seharusnya menjadi daya tarik utama dan tempat bersantai kini hancur akibat tumpukan puing bangunan yang dibuang sembarangan.
Kerusakan Ekosistem: Keberadaan puing-puing ini menindih dan merusak hamparan rumput di tepian danau.
Alih Fungsi Ilegal: Lahan terbuka di sekitar situ justru terlihat seperti lokasi pembuangan limbah konstruksi, bukan area konservasi atau wisata.
Keselamatan Pengunjung: Tumpukan puing yang tajam dan tidak beraturan membahayakan warga maupun wisatawan yang datang, terutama anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Desakan Kepada Pemerintah Daerah
Warga dan pengunjung menyayangkan sikap diamnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Padahal, jika dikelola dengan baik, Situ Batu Karut bisa menjadi penggerak ekonomi lokal dan paru-paru hijau bagi wilayah sekitarnya.
“Sangat disayangkan, aset daerah seindah ini dibiarkan hancur. Mushola jadi tempat sampah, dan rumput-rumput indah tertutup puing. Mana peran dinas terkait?” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk membersihkan area dari sampah dan puing, serta merenovasi fasilitas yang ada sebelum kerusakan di Situ Batu Karut menjadi permanen dan kehilangan daya tariknya sepenuhnya.
(Muhammad Lukman)
