Faktara.my.id | Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan majelis hakim akan membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memimpin persidangan.
Selain Yaqut, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Keduanya yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Potensi Kerugian Negara Rp622 Miliar
BPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. KPK menerima hasil audit tersebut pada 24 Februari 2026.
Sementara itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Penyidik sempat mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga.
Namun, KPK kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
KPK kemudian membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri pada 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahannya pada 9 Juli 2026.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
KPK melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 14 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana kini menjadi momentum bagi jaksa untuk memaparkan dakwaan dan dugaan peran masing-masing terdakwa.
Sidang perdana Yaqut Cholil Qoumas akan menjadi tahap penting dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Persidangan juga akan menentukan arah proses hukum terhadap empat terdakwa yang kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Rls/Red)
