Faktara.my.id | Jambi – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum perwira menengah menyusul insiden melarikan dirinya seorang tersangka narkotika kelas kakap. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang rampung pada Selasa (7/4/2026), AKBP MN resmi dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun.
Putusan ini merupakan buntut dari pelarian Alung Ramadhan, tersangka pemilik 58,2 kilogram sabu yang berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Sidang KKEP yang digelar secara tertutup tersebut menyimpulkan bahwa AKBP MN terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Terdapat tiga poin utama dalam petikan putusan sidang tersebut:
Status Pelanggaran: Perilaku pelanggar secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi Moral: Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan langsung di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi Administratif: Memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun. Demosi merupakan sanksi berupa pemindahan jabatan ke tingkat yang lebih rendah atau pelepasan jabatan struktural sebagai bentuk hukuman disiplin.
Kronologi Kejadian: Celah di Lantai Dua
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers Sabtu (4/4/2026), mengakui adanya degradasi pengawasan yang berujung pada kerugian penegakan hukum ini.
”Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” tegas Kombes Erlan.
Peristiwa bermula ketika tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga tersangka, yakni Agit Putra Ramadan (APR), Juniardo (JA), dan Alung Ramadhan (AR) pada 10 Oktober 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 58.212,65 gram yang telah terverifikasi positif metamfetamin melalui uji laboratorium forensik.
Pelarian terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB. Setelah kedua rekannya selesai diperiksa, giliran Alung yang dibawa ke ruang penyidik di lantai dua. Namun, saat tim penyidik lengah dan meninggalkannya seorang diri di ruangan tersebut, Alung memanfaatkan kesempatan untuk kabur melalui jendela.
Melarikan Diri dalam Kondisi Terikat
Meski dalam posisi tangan terikat kabel ties, Alung menunjukkan kenekatan dengan menuruni dinding gedung lantai dua. Ia kemudian berlari menuju bangunan yang sedang dikerjakan (proyek belum jadi) di area belakang Mapolda Jambi, tepatnya di dekat masjid, sebelum akhirnya menghilang dalam kegelapan.
Status Tersangka Saat Ini
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap Alung Ramadhan masih terus dilakukan secara intensif.
Pihak Polda Jambi telah menyebarkan identitas tersangka ke jajaran kepolisian di seluruh Indonesia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran kepolisian untuk memperketat Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan tersangka, terutama pada kasus-kasus dengan barang bukti berjumlah fantastis yang memiliki risiko pelarian tinggi.
(M.Lukman)
