Faktara.my.id | Jakarta – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata telah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbagai persoalan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial bahkan ikut menjadi bahan kajian penyidik sebelum perkara tersebut naik ke tahap penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG sejak awal mendapat atensi khusus karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Kami memang memberikan atensi terhadap hal-hal yang menyangkut rakyat banyak, termasuk salah satunya MBG ini,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan informasi jauh sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena itu, proses penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terlihat berlangsung cepat.
“Sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya perlu data-data yang banyak,” ucap dia.
Syarief juga membenarkan bahwa berbagai informasi yang sempat viral di media sosial turut menjadi bahan kajian penyidik.
“Termasuk,” katanya.
Penyidik Kantongi 2 Alat Bukti
Syarief menjelaskan, tahap penyelidikan baru dimulai pada pekan lalu. Setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat pekan lalu.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, maupun keterangan saksi pada tingkat penyelidikan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan.
“Di hari yang sama diperiksa sebagai saksi,” tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,03 triliun.
Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik itu kini menjadi salah satu temuan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Proyek Mark Up

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, proyek itu lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” ujar Jeffry.
(Tim/Red)
