Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin. Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui akun X @tmcpoldametro, polisi mengumumkan lima lokasi layanan yang tersebar di Jakarta.
Layanan tersebut tersedia di:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama Mall LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Ditlantas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat ini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Polisi akan menindak pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM sesuai ketentuan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
(Rls/Red)
