Faktara.my.id | Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (7/4/2026) Resmi mengumumkan kebijakan insentif fiskal berupa potongan pajak bagi pelaku usaha di sektor jasa tertentu.
Hingga 30 April 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hotel dan restoran dengan besaran hingga 30%.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KEP) Nomor 310 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tengah menunjukkan tren positif.
Menjaga Tren Positif Triwulan I
Langkah berani ini diambil setelah meninjau capaian ekonomi Jakarta yang menggembirakan di awal tahun.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama tahun 2026 telah menyentuh angka Rp7,3 triliun.
”Capaian Rp7,3 triliun di triwulan pertama adalah bukti bahwa geliat ekonomi warga Jakarta sangat kuat. Kami ingin menjaga momentum ini agar para pelaku usaha hotel dan restoran terus tumbuh, yang pada akhirnya akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Pramono Anung dalam keterangan resminya.
Detail Kebijakan Insentif
Melalui kebijakan ini, diharapkan beban operasional pelaku usaha dapat berkurang, sehingga mereka bisa memberikan promosi menarik kepada konsumen yang akan menstimulasi konsumsi domestik.
Target: Pelaku usaha perhotelan dan restoran di seluruh wilayah administratif Jakarta.
Mekanisme: Potongan pajak hingga 30% berlaku secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam KEP 310/2026 selama periode program berlangsung.
Batas Waktu: Program ini hanya berlaku hingga akhir April 2026.
Pramono Anung menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari transformasi Jakarta menjadi kota global yang ramah investasi.
Dengan memberikan stimulus fiskal yang tepat saat pendapatan daerah sedang stabil, pemerintah berharap tercipta ekosistem ekonomi yang lebih tangguh terhadap fluktuasi pasar global.
Para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini dan diharapkan segera memanfaatkan masa berlaku diskon untuk mengoptimalkan pendapatan serta layanan mereka kepada masyarakat.
(Rls/Farid Anwar)
