Faktara.my.id | Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bakal mengajukan gugatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan ini akan dilakukan setelah sebelumnya gugatan serupa sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), mahasiswa, dan guru honorer.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan tersebut yakni terkait anggaran MBG yang tidak lagi bisa dimasukkan dalam dana pendidikan.
Mahkamah meminta agar pemerintah melaksanakan putusan tersebut paling lambat untuk APBN 2028.
Direktur Eksekutif CELUOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan gugatan yang akan diajukan yakni soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dia menjelaskan akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat.
“Kami sedang mempersiapkan evaluasi Perpres 115 Tahun 2025 soal Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Kemungkinan dalam waktu singkat akan digugat ke Mahkamah Agung,” katanya, di Solo, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Perpres yang digugat oleh CELIOS ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 lalu.
Dalam Perpres tersebut, diatur terkait tata kelola MBG seperti perencanaan, rantai pasok bahan baku, hingga soal distribusi makanan ke penerima manfaat.
Selain itu, diatur pula soal aturan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bhima menjelaskan gugatan yang akan diajukan pihaknya menjadi bukti bahwa evaluasi terhadap program unggulan Prabowo tersebut masih terus dilakukan meski sudah ada putusan MK.
“(Gugatan dari CELIOS) Artinya proses evaluasi total anggaran MBG di MK belum sepenuhnya final,” katanya.
Namun, ketika ditanya terkait poin yang akan digugat, Bhima masih enggan untuk menjelaskan.
Dia hanya mengatakan bahwa gugatan berfokus terkait tata kelola pelaksanaan MBG yang mempengaruhi APBN.
“(Gugatan berfokus) Tata kelola yang akan berpengaruh ke pos anggaran. (Terkait detail gugatan?) Nanti ya kalau sudah masuk pengadilan, saya share,” katanya.
Lalu, saat ditanya apakah akan turut mengajukan gugatan terkait Perpres soal MBG yang diterbitkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bhima membenarkan.
Hanya saja, dia mengatakan untuk saat ini pihaknya hanya akan berfokus pada Perpres terbitan Prabowo.
“Belum (akan mengajukan gugatan terkait Perpres terbitan Jokowi). (Saat ini) Berfokus pada (gugatan) terkait Perpres Tata Kelola MBG dulu yang jadi prioritas,” katanya.
Sebagai informasi, Jokowi memang sempat menerbitkan aturan terkait MBG yang mengatur soal pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Jokowi menerbitkan Perpres tersebut pada 15 Agustus 2024 atau dua bulan menjelang lengser.
Empat hari setelah terbitnya Perpres, mantan Wali Kota Solo itu langsung melantik Dadan Hindayana menjadi Kepala BGN.
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Sebelumnya, MK memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan bahwa pemisahan tersebut dilakukan demi menjaga amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Dia juga mengatakan bahwa putusan yang dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaran program MBG.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Namun, Enny turut menegaskan bahwa Program MBG tidak melanggar konstitusi.
Pasalnya, program tersebut menjadi prioritas pemerintah yang sah berdasarkan hasil Pemilu 2024.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” katanya.
Di sisi lain, Enny menjelaskan bahwa pemerintah bisa melakukan transisi pemisahan anggaran dengan syarat yakni tidak mengurangi alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dia mengungkapkan pemisahan anggaran bisa dilakukan ketika memang penyusunan APBN Tahun 2027 baru dilakukan.
“Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Enny.
“Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” imbuhnya.
Kendati demikian, MK menyarankan agar pemerintah sudah memisahkan anggaran MBG mulai APBN 2027.
“Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal Tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujarnya.
Gugatan terkait anggaran MBG ini diajukan oleh berbagai pihak. Pertama yakni Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).
Lalu ada tiga mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky,dan Rizka Anung Andhita. Terakhir yakni seorang guru honorer bernama Sa’ed.
(Rls/Red)
