Faktara.my.id | Jakarta – Penangkapan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026 ini bukan cerita receh. Ini bukan sekadar “oknum khilaf”. Yang muncul ke permukaan justru gambaran pola yang rapi, sistemik, dan berlangsung lama di Kabupaten Pekalongan.
Kasus awalnya soal pengadaan outsourcing Rp46 miliar yang diduga mengalir ke PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan bentukan keluarganya. Suaminya anggota DPR RI, anaknya duduk di DPRD Kabupaten Pekalongan.
Tapi yang bikin miris bukan cuma angka miliaran itu. Ada dugaan pemotongan 15 persen dana stunting. Ada kabar jual beli jabatan kepala puskesmas Rp100 juta. Masuk tenaga honorer Rp50 juta. Parkiran puskesmas dipatok setoran. Petugas kebersihan yang gajinya kecil ikut diperas sistem. Pelayanan haji juga kena. Posisi Tenaga Kesehatan Haji Daerah yang seharusnya untuk dokter dan perawat profesional, diduga malah diberikan ke lingkaran dekat.
Kalau ini benar, bukan cuma korupsi uang. Ini korupsi akal sehat.
Masalahnya sederhana, jabatan itu amanah, bukan mesin ATM keluarga. Anggaran itu hak rakyat, bukan kas pribadi.
Kalau benar semua ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap pelayanan publik. Terutama untuk warga kecil yang seharusnya paling dilindungi.
Sekarang bola ada di KPK. Publik tinggal lihat, berani sampai mana pengusutannya. Jangan berhenti di satu nama saja kalau memang polanya berjamaah.
Buat warga Pekalongan, ini momentum. Transparansi dan akuntabilitas itu bukan slogan. Itu harga mati. Kalau tidak dibenahi, ya siap-siap saja siklusnya berulang.
Korupsi itu bukan cuma soal angka.
Korupsi itu soal siapa yang akhirnya paling menderita. Dan biasanya, jawabannya selalu sama, rakyat kecil.
(Rls / Agus Apriansyah)
