Faktara.my.id | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap rancangan aturan tersebut.
Keputusan tersebut di ambil setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Selasa. Persetujuan itu membuka jalan bagi RUU Polri untuk resmi berlaku sebagai undang-undang.
Dilansir Antara, “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator. Selasa, (9/6/2026).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri telah melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Komisi III juga menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat selama proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR juga aktif menjaring aspirasi dengan mengunjungi universitas di 12 provinsi. Selain itu, komisi mengundang para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Polri.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.
Habiburokhman menjelaskan RUU Polri memuat delapan poin utama, mulai dari transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas hingga penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi. RUU ini juga menegaskan netralitas anggota Polri, meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, mengatur secara ketat penugasan anggota di luar institusi, memperjelas aturan pensiun dan pemberhentian anggota, memperkuat pendidikan berbasis HAM dan demokrasi, serta meningkatkan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(Rls/Red)
