Faktara.my.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan aturan tersebut rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengajak masyarakat yang masih memiliki pandangan terkait konsep RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis. Menurut dia, penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal dan peta pendapat publik terkait aturan tersebut mulai terbentuk.
Ia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta DPR menyusun aturan tersebut secara cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI kini fokus menyelesaikan tahapan pembahasan yang tersisa agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. DPR juga memastikan masukan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut.
(Rls/Red)
