Faktara.my.id | Jakarta – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji 2026. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan siapa pun yang menjalankan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi tegas.
Dalam pengumuman resminya pada Minggu (17/5/2026), pemerintah setempat menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp93 juta.
Aturan ini berlaku untuk seluruh individu yang nekat berhaji secara ilegal, termasuk mereka yang melanggar masa berlaku visa. Tak hanya denda, pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan hukuman tambahan bagi pelanggar aturan haji.
Aturan Berlaku Selama Musim Haji
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026.
Periode itu mencakup masa persiapan hingga puncak pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.
Otoritas Arab Saudi juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk mematuhi regulasi resmi yang berlaku selama musim haji tahun ini. Masyarakat diminta bekerja sama dengan aparat keamanan dan petugas terkait agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.
Selain itu, pemerintah menyerukan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Nomor Darurat untuk Laporan Pelanggaran
Arab Saudi menyediakan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan praktik haji ilegal.
Berikut nomor yang dapat dihubungi:
911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur
999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi
Layanan tersebut disiapkan guna mempercepat penanganan pelanggaran selama musim haji berlangsung.
(Rls/Agus Apriansyah)
