Faktara.my.id | Jakarta – Nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali mencuri perhatian publik tanah air. Usai dinyatakan bebas dari masa pemidanaan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), pria yang akrab disapa Setnov ini terlihat merayakan ulang tahun Istrinya dalam sebuah acara keluarga yang terbilang megah dan unik.
Foto-foto perayaan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Setnov dikelilingi keluarga dan kerabat terdekat. Perayaan tersebut menjadi sorotan lantaran menggunakan ornamen dan kue ulang tahun bertema ikonik grup idola asal Korea Selatan, BTS.
Kilas Balik Kasus Korupsi Megaproyek E-KTP
Setya Novanto merupakan salah satu figur kunci dalam skandal korupsi e-KTP yang bergulir sejak kurun waktu 2011–2012. Kasus ini tercatat sebagai salah satu megaskandal korupsi terbesar di Indonesia karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Nilai Kerugian Negara: Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kerugian negara akibat bancakan proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Vonis Pengadilan: Pada April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya Novanto. Beliau juga diwajibkan membayar uang pengganti serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Perjalanan Masa Pemidanaan dan Pembebasan
Selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapar) Sukamiskin, Bandung, rekam jejak Setnov tidak lepas dari berbagai kontroversi—mulai dari sel mewah hingga izin berobat yang sempat diperbincangkan publik.
Namun, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, terpidana berhak mengajukan remisi (pengurangan masa tahanan) serta program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya:
1.Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
2.Telah menjalani minimal 2/3 dari total masa hukuman.
3.Melunasi denda dan kewajiban uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Setelah memenuhi ketentuan hukum tersebut, Setnov secara resmi menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
Sorotan dan Dinamika Respons Publik
Kembali tampilnya Setya Novanto di ruang publik melalui momen perayaan ulang tahun bernuansa pop-culture tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat luas:
Perspektif Publik & Pengamat: Sebagian besar netizen dan pengamat antikorupsi menilai momen perayaan tersebut sangat kontras jika disandingkan dengan dampak sosial-ekonomi dari kasus korupsi e-KTP yang pernah merugikan rakyat banyak.
Meski demikian, secara hukum formal, Setya Novanto telah menuntaskan kewajiban pemidanaannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Rls/Lukman N.H)
