Faktara.my.id | Tanjung Jabung Barat – Pepatah mengatakan “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Hal inilah yang menggambarkan nasib Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas kakap, yang pelariannya akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Melalui sebuah operasi senyap yang sangat terukur, Alung Ramadhan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan akhirnya berhasil diringkus. Alung Ramadhan merupakan aktor intelektual di balik kasus penyelundupan 58 kg sabu yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Kronologi Penangkapan
Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Tanpa suara dan pergerakan yang mencolok, petugas mengepung lokasi persembunyiannya untuk memastikan tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri kembali.
Tersangka Alung Ramadhan dikenal licin dalam berpindah-pindah tempat persembunyian selama setengah tahun terakhir. Namun, koordinasi apik antara Mabes Polri dan Polda Jambi membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Jaringan Kelas Kakap
Penangkapan Alung tidak dilakukan sendirian. Tim Gabungan juga berhasil mengamankan beberapa anggota komplotannya yang diduga kuat ikut membantu pelarian serta mengelola jaringan distribusi barang haram tersebut.
Barang bukti 58 kg sabu yang dikaitkan dengan kelompok ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Jambi, yang jika berhasil diedarkan, berpotensi merusak ratusan ribu generasi muda.(Rls/M.Lukman)
