Faktara.my.id | Jakarta – Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) memasuki tahap akhir. Presiden Prabowo Subianto disebut segera meneken aturan yang mengatur ekosistem transportasi digital tersebut.
Pemerintah bersama DPR RI dan perwakilan ojol telah membahas rancangan Perpres secara intensif. Pembahasan terakhir menyisakan proses sinkronisasi dan administrasi sebelum aturan ditetapkan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan finalisasi Perpres ojol selesai sebelum 17 Agustus 2026.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya,” ujar Prasetyo.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut pemerintah masih menyinkronkan sekitar dua pasal. Pemerintah menargetkan proses tersebut selesai dalam beberapa hari.
Potongan Tarif 92:8 Persen Sudah Berlaku
Pemerintah juga mengevaluasi penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait penerapan skema tersebut.
Pemerintah kemudian memasukkan berbagai aspirasi komunitas dan asosiasi ojol dalam pembahasan Perpres.
Ojol Akan Berstatus UMKM
Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menyepakati status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi, termasuk fleksibilitas waktu dan akses terhadap berbagai program insentif UMKM.
Maman juga membantah kabar yang menyebut pengemudi ojol akan terkena pajak melalui aturan baru tersebut.
“Tidak. Totally 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.
Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif bagi pengemudi ojol setelah status mereka masuk dalam kategori UMKM.
(Rls/Red)
