Faktara.my.id | Jakarta – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi memeriksa 321 warga negara asing (WNA) dan telah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026), menyebut, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
“Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 7 Mei, Hari Kamis. Para pelaku Ini kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan,” ujarnya
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tidak lanjut dari serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir, dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya memeriksa 321 warga negara asing (WNA). Beberapa di antaranya adalah WNA asal Tiongkok sebanyak 57 orang, kemudian warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, serta warga negara Laos sebanyak 11 orang.
Menjawab pertanyaan tentang jumlah tersangka, ia mengatakan, dari 321 orang tersebut pihaknya telah menetapkan sekitar 275 tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut, karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti, antara lain, brankas, paspor, handphone, laptop, PC, komputer, dan uang tunai dari berbagai negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kurang lebih 75 domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75, saya ulangi lagi 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ucapnya.
“Rekan-rekan sekalian, terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan pasal 426 dan atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan undang-undang Nomer 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata dia.
(Rls/Agus Apriansyah)
