Faktara.my.id | Depok – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Pancoran Mas, Depok. Penyidik menemukan bahwa Saepul (26) diduga sejak awal berniat menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan Saepul mengalami masalah ekonomi sebelum bertemu korban.
Saepul kemudian berkenalan dengan Kunaefi melalui daring. Setelah melihat korban menggunakan Honda PCX, Saepul diduga mulai berniat mengambil motor tersebut.
Polisi menyebut Saepul bahkan sempat menceritakan niatnya kepada seorang teman pada 23 Juli 2026. Saat ditanya cara mendapatkan motor, Saepul disebut menjawab bahwa dirinya mungkin harus membunuh seseorang.
Cekcok Berujung Pembunuhan
Saepul kemudian mengajak Kunaefi bertemu di kontrakannya di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok.
Menurut hasil pendalaman polisi, Saepul sempat mengajak korban melakukan hubungan intim. Korban menolak ajakan tersebut hingga terjadi cekcok dan korban menampar Saepul.
Saepul kemudian mengambil pisau dari dapur dan menyerang korban. Polisi menyebut Saepul melukai bagian tubuh Kunaefi hingga korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Saepul mengaku membunuh Kunaefi karena korban menyentuh dan menampar dirinya. Namun, penyidik menemukan fakta lain mengenai rencana penguasaan sepeda motor korban.
Pelaku Mutilasi Jasad Korban
Setelah memastikan korban meninggal, Saepul berusaha membuang jasad Kunaefi. Polisi menyebut pengalaman Saepul sebagai pekerja pemotong daging membuatnya mampu memotong jasad korban menjadi dua bagian.
Dilansir kompas.com, “Karena berpikir agak susah untuk membuang jasad yang utuh, pelaku yang punya memang memiliki basic sebagai tukang daging, bagian pemotong daging, memotong bagian tubuh menjadi dua,” ungkap pihak Kepolisian. (10/08/2026).
Saepul kemudian memasukkan kedua bagian jasad ke dalam karung berbeda dan membuangnya di lokasi yang berbeda menggunakan sepeda motor korban.
Bagian tubuh korban ditemukan warga di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, pada 4 Agustus 2026. Sementara bagian lainnya belum ditemukan dan polisi masih melakukan pencarian di sekitar aliran Kali Licin.
Saepul Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat Saepul dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya masih mendalami seluruh rangkaian kasus untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Polisi juga terus mencari bagian jasad Kunaefi yang hingga kini belum ditemukan.
(Rls/Red)
