Faktara.my.id | Jakarta – Partai Gerakan Rakyat (PGR) yang digagas sebagai kendaraan politik pendukung Anies Baswedan, resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 23 Juli 2026.
Langkah ini menjadi tahapan penting bagi PGR dalam upaya menjadi peserta Pemilu 2029 sekaligus mempersiapkan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Partai yang mengusung lambang kentongan bambu tersebut, dipimpin oleh mantan juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid. PGR mengklaim telah merampungkan struktur kepengurusan di 38 provinsi sebagai salah satu syarat administrasi untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum partai politik.
PGR dibentuk dengan tujuan menyediakan kendaraan politik yang mandiri bagi Anies Baswedan, sehingga tidak lagi bergantung pada dukungan partai-partai politik yang telah lebih dahulu memiliki kursi di parlemen.
Sebelum menjadi partai politik, organisasi ini berstatus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat yang didirikan pada Februari 2025.
Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Januari 2026, Ormas Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik. Berkas pendaftaran PGR telah diterima oleh Kementerian Hukum, namun partai tersebut masih harus menunggu proses verifikasi administrasi dan penetapan sebagai badan hukum resmi.
Setelah memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum, PGR masih harus mengikuti tahapan berikutnya, yaitu verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan tersebut menjadi syarat agar partai dapat ditetapkan sebagai peserta resmi Pemilu 2029.
Meski demikian, perjalanan PGR untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden tidak akan mudah. Berdasarkan ketentuan hukum pemilu yang berlaku saat ini, partai politik baru tidak dapat secara otomatis mengajukan pasangan calon presiden pada pemilu pertamanya, tanpa dukungan atau kerja sama dengan partai politik yang memiliki representasi di parlemen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, PGR memiliki sejumlah tantangan politik yang harus dihadapi. Selain berupaya meraih kursi legislatif pada Pemilu 2029, partai tersebut juga berpeluang membangun koalisi dengan partai-partai lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan presiden apabila regulasi pemilu tetap tidak berubah.
Dengan dimulainya proses pendaftaran di Kementerian Hukum, PGR resmi memasuki fase pembentukan sebagai partai politik nasional. Keberhasilan melewati tahapan pengesahan dan verifikasi nantinya akan menentukan apakah partai tersebut dapat tampil sebagai peserta Pemilu 2029, dan menjadi kendaraan politik bagi Anies Baswedan dalam kontestasi menuju Pilpres 2029.
Rls/Ahmad Nuraji
