Faktara.my.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta setelah didatangi dan ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku.
Budi menjelaskan, pelaku mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang.
“Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Budi, Sabtu (11/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengeklaim dapat mengurus suatu perkara. “Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kronologi Ahmad Sahroni mengungkap kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp 300 juta. “Jadi kronologinya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026). Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.
KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia. Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut.
(Rls/Agus Apriansyah)
