Faktara.my.id | Jakarta – Dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan aset hasil pemulihan kerugian negara kepada Pemerintah. Aset tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap VI.
Penyerahan ini mencatatkan angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp11.420.104.815.858,- (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Selain uang tunai, acara ini juga menekankan pada penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menerima laporan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kas negara dan menjaga kedaulatan lingkungan.
Pernyataan Presiden Prabowo
Dalam pidatonya di depan tumpukan uang sitaan yang tersusun rapi, Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang ini akan segera dikembalikan ke sistem keuangan negara untuk membiayai program-program rakyat.
”Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu. Setiap rupiah yang diambil dari rakyat dan negara harus kembali ke tangan negara untuk kepentingan pembangunan nasional,” ujar Presiden.
Penyerahan tahap VI ini dianggap sebagai salah satu pencapaian terbesar Kejaksaan Agung dalam satu semester terakhir. Fokus pada penyelamatan kawasan hutan menunjukkan sinergi antara aspek pidana ekonomi dengan pelestarian lingkungan hidup (Green Justice).
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan pelanggar aturan administratif di sektor sumber daya alam.
Dengan kembalinya dana sebesar Rp11,4 triliun ini, pemerintah berencana mengalokasikannya untuk penguatan infrastruktur dan ketahanan pangan nasional sesuai dengan visi besar pemerintah.[]
(Rls/M Lukman)
