Faktara.my.id | Jakarta – Komisi III DPR RI resmi mempercepat langkah dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi hukum nasional dalam memberantas korupsi serta mengoptimalkan pengembalian aset kerugian negara (asset recovery).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR menargetkan payung hukum ini selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026, atau paling lambat dalam dua masa sidang mendatang.
Poin-Poin Utama Percepatan RUU Perampasan Aset:
Jadwal Pembahasan: Kelanjutan pembahasan RUU ini dijadwalkan masuk dalam agenda prioritas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Target Pengesahan: Ditargetkan rampung sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam kurun waktu dua masa sidang.
Fokus Utama Regulasi: Menjadi alat penegakan hukum yang efektif untuk merampas aset hasil kejahatan pidana guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Pelibatan Publik: Komisi III DPR RI akan meningkatkan frekuensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Prinsip Partisipasi: Peningkatan intensitas RDPU bertujuan untuk memperkuat kualitas dan substansi pasal-pasal di dalamnya, sekaligus menjamin asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Melalui transparansi dan pelibatan publik dalam RDPU mendatang, Komisi III DPR RI berharap UU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya tidak hanya tajam dalam mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat di masyarakat.
Rls/M.Lukman
